Pasal 58
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Perusahaan Perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. Pencabutan izin usaha (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan untuk melakukan perbaikan. (3) Apabila teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan maka dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara usaha perkebunan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan pemberhentian sementara usaha perkebunan disampaikan.
(4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perusahaan Perkebunan tidak memiliki sertifikat ISPO maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada pemberi izin sesuai kewenangan.
