PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 57
BAB 5 — BIAYA SERTIFIKASI ISPO DAN FASILITASI PENDANAAN
Dalam hal pengajuan pembiayaan Serifikasi ISPO menggunakan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Poktan, Gapoktan, koperasi atau kelembagaan ekonomi Pekebun lainnya mengajukan pengusulan sertifikasi ISPO kepada pemberi dana sesuai dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
