PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 56
BAB 5 — BIAYA SERTIFIKASI ISPO DAN FASILITASI PENDANAAN
(1) Dalam hal pengajuan pembiayaan Serifikasi ISPO menggunakan APBD kabupaten/kota, Gapoktan, koperasi atau kelembagaan ekonomi Pekebun lainnya mengajukan pengusulan sertifikasi ISPO kepada Kepala Dinas kabupaten/kota. (2) Kepala Dinas kabupaten/kota melakukan verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
(3) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan ketersediaan dana APBD kabupaten/kota. (4) Apabila dana APBD Provinsi tersedia proses pembiayaan sertifikasi ISPO dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan dibidang keuangan negara.
