PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 50
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI ISPO
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sertifikasi ISPO. (2) Pelaksanaan pengawasan kepada pemegang sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas provinsi, dan Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan.
