Pasal 49
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI ISPO
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dalam bentuk: a. fasilitasi; dan/atau b. pelatihan dan pendampingan. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Pelaku Usaha, LS ISPO, dan pemantau independen berupa: a. sosialisasi dan lokakarya; b. pendataan Pelaku Usaha; dan/atau c. akses bantuan dan permodalan untuk Pekebun. (3) Sosialisasi dan lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali setahun oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas provinsi, dan Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan. (4) Pendataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling kurang 1 (satu)
tahun sekali oleh Kepala Dinas provinsi dan Kepala Dinas kabupaten/kota. (5) Akses bantuan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diutamakan kepada Pekebun yang memiliki sertifikat ISPO. (6) Pelatihan dan pendampingan sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada Pelaku Usaha dalam rangka pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO. (7) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan peran serta perusahaan perkebunan, lembaga pelatihan, lembaga konsultan, dan masyarakat. (8) Lembaga konsultan dan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
