Pasal 48
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Lead auditor LS ISPO wajib memenuhi persyaratan: a. memenuhi persyaratan auditor LS ISPO; b. memiliki sertifikat pelatihan lead auditor; c. memiliki pengalaman audit tambahan setelah jenjang auditor paling kurang 3 (tiga) kali atau 15 (lima belas) hari kerja audit lengkap ISPO tahap 2 (dua) atau penilikan pada 3 (tiga) pelaku usaha perkebunan yang berbeda dalam 3 (tiga) tahun terakhir; d. memahami prinsip dasar ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
e. bertindak sebagai ketua tim audit LS ISPO di bawah supervisi paling kurang 1 (satu) kali dari 3 kali audit tambahan setelah jenjang auditor, dengan jenis audit yang dilakukan adalah audit sertifikasi awal atau audit sertifikasi ulang; dan f. merupakan auditor internal LS ISPO. (2) Tim audit LS ISPO secara kolektif harus memenuhi persyaratan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO legalitas, budidaya, pengolahan, lingkungan dan K3, serta sosial dan ekonomi. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi maka dapat menggunakan tenaga ahli teknis.
