Pasal 47
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Auditor LS ISPO wajib memenuhi persyaratan umum: a. memiliki keterampilan melakukan audit berdasarkan SNI ISO 19011:2018; b. memiliki kemampuan teknis spesifik tertentu sesuai dengan fungsi bidang audit yang dilaksanakan termasuk membuat pertimbangan teknis yang diperlukan; c. mandiri, tidak mempunyai hubungan finansial, kepemilikan, jasa, konsultasi dan/atau hubungan kerja paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan dengan Pelaku Usaha yang diaudit; dan d. memiliki sertifikat pelatihan ISPO; dan e. memiliki sertifikat kompetensi sebagai auditor ISPO yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, yang diberlakukan paling lama 1(satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) auditor LS ISPO wajib memenuhi persyaratan khusus: a. minimum pendidikan Diploma III pada bidang keilmuan teknik/sains atau Diploma III selain keilmuan teknik/sains dengan mengikuti diklat teknis aspek legalitas, budi daya, pengolahan, lingkungan dan K3, sosial dan ekonomi; b. memiliki pengalaman bekerja yang terkait dengan salah satu Prinsip dan Kriteria ISPO selama 2 (dua) tahun untuk D3 teknik/sains dan 1 (satu) tahun untuk S1 teknik/sains; c. memahami prinsip dasar ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja; dan d. memiliki pengalaman audit sebanyak 4 (empat) kali atau 20 (dua puluh) hari kerja audit lengkap yang meliputi perencanaan, audit, dan pelaporan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, paling kurang 1 (satu) kali audit diantaranya adalah magang audit ISPO.
