Pasal 51
BAB 5 — BIAYA SERTIFIKASI ISPO DAN FASILITASI PENDANAAN
(1) Kelompok Pekebun yang selanjutnya disebut Poktan merupakan kumpulan Pekebun Kelapa Sawit yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. (2) Gabungan Kelompok Pekebun yang selanjutnya disebut Gapoktan merupakan kumpulan beberapa Poktan yang
bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. (3) Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
