Pasal 43
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
Tata cara transfer sertifikat apabila akreditasi LS ISPO dicabut oleh KAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b meliputi:
a. LS ISPO yang dicabut akreditasinya berkewajiban untuk mentransfer sertifikat ISPO; b. Transfer sertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada LS ISPO terakreditasi dan terdaftar di Komite ISPO; c. Transfer sertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan persetujuan pemegang Sertifikat ISPO dan LS ISPO penerima sertifikat ISPO; d. LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO berkoordinasi dengan LS ISPO penerbit sertifikat ISPO untuk verifikasi permohonan transfer sertifikat; e. memastikan sertifikasi yang telah dilakukan peninjauan dokumen, LS ISPO penerima harus melakukan peninjauan lapangan terhadap Audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) pemegang sertifikat ISPO; f. Jika terdapat ketidaksesuaian prinsip dan kriteria ISPO:
- LS ISPO penerbit sertifikat harus menutup sertifikat sebelum sertifikat dipindahkan; atau
- LS ISPO penerima harus memastikan bahwa ketidaksesuaian tersebut sudah ditutup; g. Apabila sudah sesuai LS ISPO penerima menerbitkan sertifikat; dan h. Sertifikat yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf g dilakukan penilikan sesuai jadwal penilikan Sertifikasi ISPO sebelumnya.
