Pasal 42
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
Tata cara transfer sertifikat atas permohonan pemegang sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a meliputi: a. pemohon mengajukan permohonan transfer sertifikat ISPO kepada LS ISPO yang dikehendaki dengan tembusan kepada Komite ISPO dan KAN; b. LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO berkoordinasi dengan LS ISPO penerbit sertifikat ISPO untuk verifikasi permohonan transfer sertifikat ISPO; c. verifikasi dalam transfer sertifikat ISPO dilakukan dalam bentuk peninjauan dokumen dan peninjauan lapangan; d. memastikan Sertifikasi ISPO yang telah dilakukan peninjauan dokumen, LS ISPO penerima harus melakukan peninjauan lapangan terhadap audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) pemegang sertifikat ISPO; e. Jika terdapat ketidaksesuaian prinsip dan kriteria ISPO:
- LS ISPO penerbit sertifikat harus menutup sebelum sertifikat dipindahkan; atau
- LS ISPO penerima harus memastikan bahwa ketidaksesuaian tersebut sudah ditutup; f. Apabila sudah sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO LS ISPO penerima menerbitkan sertifikat; dan g. Sertifikat yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dilakukan penilikan sesuai jadwal penilikan Sertifikasi ISPO sebelumnya.
