PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 41
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Sertifikat ISPO yang masih berlaku dapat ditransfer kepada LS ISPO lain dalam hal: a. ada permohonan pemegang sertifikat ISPO; b. akreditasi LS ISPO dicabut oleh KAN; atau c. akreditasi LS ISPO berakhir.
(2) Permohonan pemegang sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan: a. setelah masa 1 (satu) siklus sertifikasi; dan b. berdasarkan ketentuan mengenai persaingan tidak sehat.
