Pasal 40
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Audit khusus merupakan audit lapangan yang dilakukan diluar jadwal audit reguler dan mekanismenya ditetapkan oleh LS ISPO. (2) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena: a. adanya permohonan perluasan ruang lingkup Sertifikasi ISPO oleh Pelaku Usaha; b. tindak lanjut keluhan/banding; atau c. perubahan manajemen dan/atau pemilikan. (3) Audit khusus karena adanya permohonan perluasan ruang lingkup Sertifikasi ISPO oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan bersamaan dengan penilikan. (4) Audit khusus karena tindak lanjut keluhan/banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memverifikasi keluhan/banding berdasarkan permohonan oleh pemantau independen, Pelaku Usaha, atau masyarakat terdampak. (5) Audit khusus karena perubahan manajemen dan/atau pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara memverifikasi data perubahan manajemen dan/atau kepemilikan Perusahaan.
Paragraf Kedua Transfer Sertifikat ISPO
