PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 39
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
LS ISPO dalam menyampaikan laporan berupa: a. sertifikat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5); b. sertifikat yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4); dan c. penyelesaian permohonan keluhan dan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
