Pasal 44
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
Tata cara transfer sertifikat karena LS ISPO berakhir masa akreditasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c meliputi: a. LS ISPO yang telah habis masa berlaku akreditasinya dan tidak memperpanjang akreditasinya berkewajiban untuk mentransfer sertifikat ISPO yang telah diterbitkan kepada LS ISPO terakreditasi dan terdaftar di Komite ISPO, dengan persetujuan pemegang sertifikat ISPO dan LS ISPO penerima sertifikat ISPO;
b. transfer sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) dari terhitung sejak habis masa berlaku akreditasinya; c. LS ISPO penerima transfer sertifikat berkoordinasi dengan LS ISPO penerbit sertifikat ISPO untuk meninjau permohonan transfer sertifikat; d. Verifikasi dalam transfer sertifikat dilakukan dalam bentuk peninjauan dokumen dan lapangan; e. untuk memastikan sertifikasi yang telah dilakukan peninjauan dokumen, LS ISPO penerima harus melakukan peninjauan lapangan terhadap Audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) pemegang sertifikat ISPO; f. Jika terdapat ketidaksesuaian prinsip dan kriteria ISPO:
- LS ISPO penerbit sertifikat harus menutup sertifikat, sebelum sertifikat dipindahkan; atau
- LS ISPO penerima harus memastikan bahwa ketidaksesuaian tersebut sudah ditutup; g. Apabila sudah sesuai, LS ISPO penerima menerbitkan sertifikat dengan mengikuti aturan keputusan sertifikasi normal; dan h. Sertifikat yang telah diterbitkan sebagaimana pada ayat (7) dilakukan penilikan sesuai jadwal penilikan Sertifikasi ISPO sebelumnya.
