Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP DAN KRITERIA ISPO
(1) Kriteria untuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. legalitas lahan; dan b. legalitas usaha perkebunan. (2) Kriteria untuk penerapan praktik perkebunan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. perencanaan perkebunan; dan b. penerapan teknis budi daya dan pengolahan hasil. (3) Kriteria untuk pengelolaan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. pelaksanaan terkait izin lingkungan; b. pengelolaan limbah; c. gangguan dari sumber yang tidak bergerak; d. pemanfaatan limbah; e. pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3; f. pengendalian kebakaran dan bencana g. kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi;
h. mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK); dan i. perlindungan terhadap hutan alam dan gambut. (4) Kriteria untuk tanggung jawab ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi: a. keselamatan dan kesehatan kerja (K3); b. persyaratan administrasi terkait hubungan kerja; c. peningkatan kesejahteraan dan kemampuan pekerja; d. penggunaan pekerja anak dan diskriminasi dalam pekerjaan; e. fasilitasi pembentukan serikat pekerja; dan f. fasilitasi pembentukan koperasi pekerja dan karyawan. (5) Kriteria untuk tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi: a. tanggung jawab sosial kemasyarakatan; b. pemberdayaan masyarakat hukum adat/ penduduk asli; dan c. pengembangan usaha lokal. (6) Kriteria untuk penerapan transparansi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf f meliputi:: a. sumber tandan buah segar (TBS); b. perhitungan indeks K dan data dukung yang transparan; c. penerapan penetapan harga tandan buah segar (TBS) yang adil dan transparan; d. keterbukaan terhadap informasi yang tidak bersifat rahasia dan penanganan keluhan; e. komitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat diindikasikan suap; dan f. sistem rantai pasok yang mampu telusur. (7) Kriteria untuk peningkatan usaha secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf g meliputi: a. sistem pemantauan dan pembaruan masa berlaku dokumen perizinan; dan
b. program tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terukur untuk periode tertentu.
