Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP DAN KRITERIA ISPO
(1) Kriteria untuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi: a. legalitas dan pengelolaan Pekebun; b. lokasi Pekebun; c. sengketa lahan dan kompensasi serta sengketa lainnya; d. legalitas usaha Pekebun; dan e. kewajiban perizinan lingkungan. (2) Kriteria untuk penerapan praktik perkebunan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b meliputi: a. organisasi kelembagaan Pekebun; dan b. pengelolaan Pekebun. (3) Kriteria untuk pengelolaan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi: a. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;dan b. pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity). (4) Kriteria untuk penerapan transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d meliputi: a. penjualan dan kesepakatan harga tandan buah segar (TBS); dan b. penyediaan data dan informasi. (5) Kriteria untuk peningkatan usaha secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e meliputi meningkatkan kinerja dengan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana aksi yang mendukung peningkatan produksi kelapa sawit berkelanjutan.
