Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP DAN KRITERIA ISPO
(1) Untuk menjamin Perkebunan Kelapa Sawit INDONESIA yang berkelanjutan dilakukan Sertifikasi ISPO kepada Perusahaan Perkebunan dan Pekebun. (2) Sertifikasi ISPO kepada Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip yang meliputi: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; b. penerapan praktik perkebunan yang baik; c. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; d. tanggung jawab ketenagakerjaan; e. tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; f. penerapan transparansi; dan g. peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(3) Sertifikasi ISPO kepada Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip yang meliputi: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; b. penerapan praktik perkebunan yang baik; c. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; d. penerapan transparansi; dan e. peningkatan usaha secara berkelanjutan. (4) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dijabarkan dalam kriteria.
