PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 36
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Dalam menyelesaikan keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, LS ISPO membentuk tim penyelesaian keluhan. (2) Tim penyelesaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur: a. LS ISPO sebanyak 2 (dua) orang; dan b. ahli sebanyak 1 (satu) orang. (3) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh mempunyai hubungan dengan pihak yang mengajukan keluhan dan tidak mempunyai kepentingan dalam penyelesaian keluhan. (4) Tim penyelesaian keluhan harus MEMUTUSKAN keluhan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya permohonan penyelesaian keluhan. (5) Mekanisme penanganan keluhan dapat diakes publik.
