Pasal 37
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) yang tidak puas terhadap putusan tim penyelesaian keluhan dapat mengajukan banding kepada Komite ISPO. (2) Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk komite banding dengan beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur: a. Komite ISPO sebanyak 2 (dua) orang; dan b. ahli sebanyak 1 (satu) orang.
(3) Anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak boleh mempunyai hubungan dengan pihak yang mengajukan permohonan banding dan tidak mempunyai kepentingan dalam penyelesaian permohonan banding. (4) Komite banding harus menyelesaikan permohonan banding paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan gugatan. (5) Putusan komite banding bersifat final dan mengikat. (6) Mekanisme penanganan banding dapat diakses publik.
