PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 35
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dapat dimohonkan oleh:
a. pemantau independen; b. Pelaku Usaha; atau c. masyarakat terdampak. (2) Keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada LS ISPO dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa: a. keluhan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh yang menggugat atau kuasanya; b. dokumen pendukung; dan c. usulan cara penyelesaian permasalahan.
