Pasal 31
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memperoleh sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) wajib dilakukan penilikan oleh LS ISPO penerbit sertifikat dalam periode siklus sertifikasi. (2) Penilikan pertama dilakukan antara waktu 9 (sembilan) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal keputusan sertifikasi. (3) Penilikan selanjutnya dilakukan setiap tahun paling lama 1 (satu) tahun dari penilikan sebelumnya. (4) Dalam hal terjadi kendala pelaksanaan penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan
perpanjangan waktu penilikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan sertifikasi sebelumnya. (5) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri dan KAN.
