Pasal 30
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Model rantai pasok segregasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) mensyaratkan bahan baku tandan buah segar (TBS) 100% (seratus per seratus) bersertifikat ISPO. (2) Model mass balance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) mensyaratkan bahan baku tandan buah segar paling kurang 30% (tiga puluh per seratus) bersertifikat ISPO untuk: a. penilikan pertama dan dilakukan peningkatan pada tahun berikutnya untuk usaha perkebunan yang terintegrasi dengan unit pengolahan; b. dalam satu siklus pertama sertifikasi ISPO untuk usaha unit pengolahan hasil perkebunan dengan memberikan peningkatan persentase setiap tahun. (3) Perusahaan perkebunan yang menerapkan jaminan ketertelusuran rantai pasok produk kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat memilih model rantai pasok sesuai kebutuhan.
