PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 29
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Jaminan ketertelusuran rantai pasok produk kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan untuk ruang lingkup kebun, pengolahan kelapa sawit, dan bulking.
(2) Penelusuran rantai pasok ini dilakukan dengan model rantai pasok segregasi dan mass balance.
