PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 28
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) LS ISPO melakukan penilaian rantai pasok dalam rangka menjamin ketelusuran bahan baku tandan buah segar (TBS) yang diolah menjadi minyak sawit (Crude Palm Oil), minyak inti sawit (Palm Kernel Oil) dan produk samping. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LS ISPO berdasarkan tata cara permohonan Sertifikasi ISPO serta prinsip dan kriteria ISPO untuk Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
