PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 32
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Apabila dalam penilikan terdapat ketidaksesuaian, diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak rapat penutupan penilikan. (2) Keputusan hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeliharaan, pembekuan, pembatalan, atau pencabutan sertifikat ISPO. (3) Apabila Pelaku Usaha mendapat keputusan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan waktu untuk melakukan perbaikan paling lama 6 (enam) bulan sebelum diberikan keputusan pencabutan atau pembatalan sertifikat ISPO. (4) LS ISPO wajib melaporkan sertifikat yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
