Pasal 23
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) berlaku selama 5 (lima) tahun. (2) Sertifikat ISPO yang telah habis masa berlakunya selama jangka waktu wajib diperpanjang kembali. (3) Perpanjangan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pelaku Usaha dengan mengajukan permohonan sertifikasi ulang paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat ISPO.
(4) Pelaksanaan sertifikasi ulang dilakukan melalui audit tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) sesuai dengan proses sertifikasi awal. (5) Apabila tidak ada perubahan signifikan yang mempengaruhi pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO maka LS ISPO yang sama dapat langsung melakukan audit tahap 2 (dua). (6) Perubahan signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa perubahan dokumen perizinan, luas kebun dan/atau kapasitas unit pengolahan. (7) Waktu audit untuk sertifikasi ulang adalah 0.8 HOK sertifikasi awal. (8) Keputusan sertifikasi ulang ditetapkan sebelum berakhir masa berlaku sertifikat ISPO dan paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak hari terakhir audit tahap 2 (dua).
