Pasal 22
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Berdasarkan hasil audit mulai dari permohonan sampai dengan laporan hasil audit tahap 1 (satu) dan audit tahap (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai
dengan Pasal 19, LS ISPO melakukan pengambilan keputusan paling lama 1 (satu) bulan setelah proses audit selesai dan dinyatakan lengkap. (2) LS ISPO dalam melakukan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. mekanisme yang jelas dan transparan; dan b. sumber daya manusia yang tidak memiliki konflik kepentingan. (3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberian sertifikat ISPO; atau b. penolakan pemberian sertifikat ISPO. (4) Keputusan pemberian sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat ISPO. (5) Keputusan pemberian sertifikat ISPO sebagaimana pada ayat (4) dipublikasikan pada laman web LS ISPO paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah keputusan sertifikat ISPO. (6) Dalam hal LS ISPO menolak pemberian sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan dikembalikan kepada pemohon disertai alasan penolakan. (7) LS ISPO wajib melaporkan sertifikat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri.
