Pasal 21
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Dalam melaksanakan audit, LS ISPO menentukan waktu pelaksanaan audit berdasarkan hari orang kerja. (2) Pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan faktor resiko terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO dengan ketentuan: a. audit tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) pada usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit paling singkat 13 (tiga belas) hari orang kerja. b. audit tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) pada usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit paling singkat 9 (sembilan) hari orang kerja. c. audit tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) pada integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit atas 1 (satu) kebun dan 1 (satu) pengolahan paling singkat 18 (delapan belas) hari orang kerja. (3) Dalam hal terjadi penambahan hari orang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LS ISPO harus menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penambahan.
