PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 20
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Apabila hasil audit tahap 2 (dua) telah memenuhi ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO. (2) Apabila hasil audit tahap 2 (dua) tidak memenuhi ketentuan penilaian sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), pemohon diberi rekomendasi untuk
melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan hasil penilaian. (3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon tidak dapat melakukan perbaikan, proses audit tahap 2 dihentikan dan permohonan dikembalikan kepada pemohon disertai alasan penghentian.
