Pasal 19
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi penilaian terhadap: a. seluruh dokumen yang digunakan oleh pemohon; b. penerapan prinsip dan kriteria ISPO di kebun dan usaha pengolahan; c. kompetensi dari petugas/karyawan yang terlibat di kebun dan usaha pengolahan; dan d. konfirmasi penerapan prinsip dan kriteria ISPO kepada para pihak/pemangku kepentingan yang dipilih sebagai narasumber. (2) Pelaksanaan audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode sampling:
a. ukuran sampling untuk sertifikasi awal harus ditetapkan dengan formula (0,8√y) x (z), dimana y adalah jumlah estimasi/kebun/pabrik yang akan dinilai dalam satu grup dan/atau perusahaan perkebunan dan z merupakan perkalian yang ditetapkan dengan penilaian resiko. [Resiko rendah = pengali 1; resiko menengah = pengali 2; resiko tinggi = pengali 3]. b. resiko rendah sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah untuk areal perkebunan yang memiliki kriteria tidak berbatasan dengan kawasan lindung (yang mencakup kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan suaka alam dan cagar budaya, dan atau kawasan rawan bencana alam), tidak bergambut, mempunyai topografi datar, dan tidak ada peremajaan c. resiko menengah sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah untuk areal perkebunan yang memiliki kriteria sebagian atau seluruhnya berada pada areal bergambut, topografi berbukit, dan atau adanya peremajaan. d. resiko tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah untuk areal perkebunan yang memiliki kriteria sebagian atau seluruhnya berada pada kawasan lindung (yang mencakup kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan suaka alam dan cagar budaya, dan atau kawasan rawan bencana alam).
