PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 18
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Apabila hasil audit tahap 1 (satu) telah memenuhi ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dilanjutkan dengan audit tahap 2 (dua). (2) Apabila hasil audit tahap 1 (satu) tidak memenuhi ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dilakukan penilaian. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak dapat melakukan perbaikan, proses audit tahap 1 (satu) dihentikan dan permohonan dikembalikan kepada pemohon disertai alasan penghentian.
