PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 17
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) LS ISPO harus melaksanakan audit tahap 1 (satu) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan perjanjian Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). (2) Audit tahap 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap:
a. tinjauan kelengkapan dan kebenaran dokumen legalitas; b. sampel kebun dan usaha pengolahan yang akan dinilai pada audit tahap 2 (dua); c. titik kritis dari kebun dan usaha pengolahan seperti kebun dengan kawasan lindung, tempat penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kebun dengan kemiringan tertentu; dan d. para pihak/pemangku kepentingan yang dipilih sebagai narasumber.
