Pasal 16
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Perjanjian Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 15 ayat (4) paling kurang memuat: a. hak dan kewajiban; b. rencana sertifikasi; c. penilikan; d. jangka waktu perjanjian; e. perubahan aturan pembekuan dan penghentian sertifikasi; f. perselisihan; dan
g. keadaan darurat. (2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak dan kewajiban pemohon dan LS ISPO. (3) Rencana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. audit tahap 1 (satu); b. audit tahap 2 (dua); c. pengambilan keputusan sertifikasi; dan d. sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan sertifikasi. (4) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh LS ISPO penerbit sertifikat setiap tahun dalam periode siklus sertifikasi. (5) Jangka waktu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit selama 1 (satu) siklus sertifikasi. (6) Perubahan aturan pembekuan dan penghentian sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan apabila terjadinya pembekuan atau penghentian sertifikasi ISPO. (7) Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi penyelesaian terhadap perselisihan yang terjadi. (8) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan kondisi tertentu seperti terjadinya bencana.
Paragraf kedua Audit
