PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 15
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) telah memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian. (2) Pembuatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara pemohon dengan LS ISPO. (3) Dalam hal pembuatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai kesepakatan, permohonan dianggap ditarik kembali oleh pemohon. (4) Dalam hal pembuatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercapai kesepakatan, dilakukan penandatanganan perjanjian Sertifikasi ISPO.
