PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 14
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Pemohon berupa Perusahaan Perkebunan menyampaikan permohonan Sertifikasi ISPO kepada LS ISPO dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (2) Pemohon berupa Pekebun menyampaikan permohonan Sertifikasi ISPO kepada LS ISPO dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
(3) LS ISPO melakukan verifikasi terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon, dengan disertai alasan penolakan.
