PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 9
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Pengujian Varietas Lokal yang diusulkan untuk dilepas dilakukan melalui uji adaptasi. (2) Uji adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di areal adaptasi Varietas Lokal.
