PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 8
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Untuk Varietas tanaman tahunan, uji adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan dengan cara observasi. (2) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. untuk menghindari masa uji yang terlalu lama; b. tidak mutlak diperlukan Varietas Pembanding; dan c. tidak harus di beberapa lokasi.
