Pasal 7
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui uji adaptasi. (2) Uji adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui: a. keunggulan produksi; b. keunggulan mutu hasil; c. respon terhadap pemupukan; d. ketahanan terhadap organisme pengganggu tanaman utama; e. umur; f. toleransi terhadap pengaruh cekaman lingkungan; g. keseragaman dan kemantapan; dan h. perbedaan dari Varietas yang telah dilepas. (3) Uji adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk calon Varietas spesifik lokasi, pelaksanaannya terbatas pada lokasi area pengembangan spesifik. (4) Untuk Varietas hibrida, selain dilakukan uji adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan uji potensi produksi benih.
