PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 6
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam melakukan pengujian dapat bekerja sama dengan institusi lain. (2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai Pemerintah, harus memenuhi: a. calon Varietas merupakan calon Varietas publik; dan b. Penyelenggara Pemuliaan dan institusi lain merupakan instansi Pemerintah.
