PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 5
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Calon Varietas yang akan dilepas terlebih dahulu harus dilakukan pengujian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Pemuliaan. (3) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempunyai: a. Pemulia atau agrostologis; b. ahli agronomi berpengalaman dalam melakukan pengujian; c. entomologis dan/atau fitopatologis berpengalaman dalam melakukan pengujian;
d. 3 (tiga) orang petugas lapangan; dan e. prasarana dan sarana pengujian.
