PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 4
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Dalam melakukan Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal dibantu oleh TPV. (2) Susunan keanggotaan TPV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas para ahli di bidang: a. pemuliaan tanaman; b. budi daya; c. hama dan penyakit; d. statistik; e. lingkungan; f. bioteknologi; dan g. sosial ekonomi. (3) Pembentukan TPV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
