PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 3
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam melakukan Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dimandatkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri.
