PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 2
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Calon Varietas yang akan dilepas dapat berasal dari pemuliaan di dalam negeri atau introduksi dari luar negeri. (2) Calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. galur murni; b. multilini; c. populasi bersari bebas; d. komposit; e. sintetik; f. klon; g. semiklon; h. biklon; i. multiklon; j. mutan; atau k. hibrida. (3) Selain calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelepasan dapat dilakukan terhadap Varietas Lokal yang mempunyai keunggulan.
