PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 10
BAB 2 — PELEPASAN NONPRG
(1) Varietas dari pemuliaan silang balik yang ditujukan untuk perbaikan sifat dan/atau penambahan sifat baru dengan tidak mengubah sifat sesuai deskripsi Varietas asalnya, dapat dilepas setelah dilakukan pengujian dan penilaian. (2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki data bukti kesesuaian deskripsi Varietas asal melalui uji petak pembanding.
