PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 63
BAB 4 — PENARIKAN VARIETAS
(1) Kepala Badan selaku Ketua TPV-PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, menyampaikan usulan penarikan Varietas PRG kepada Menteri. (2) Menteri setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penarikan Varietas PRG. (3) Penarikan Varietas PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan melalui Pusat PVTPP.
