PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 62
BAB 4 — PENARIKAN VARIETAS
(1) Direktur Jenderal setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, melakukan penarikan varietas. (2) Penarikan varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan melalui Pusat PVTPP.
