PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 61
BAB 4 — PENARIKAN VARIETAS
(1) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terbukti Varietas: a. menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama, dan/atau penyakit baru yang berbahaya; dan/atau b. menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan/atau kesehatan hewan, diusulkan untuk dilakukan penarikan. (2) Usulan penarikan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) oleh TPV disampaikan kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam hal Varietas merupakan Varietas PRG, usulan penarikan disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan selaku Ketua TPV-PRG.
