PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 60
BAB 4 — PENARIKAN VARIETAS
(1) Untuk mengetahui Varietas yang telah dilepas mempunyai dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan evaluasi secara berkala. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan menugaskan TPV. (3) Dalam hal Varietas yang telah dilepas merupakan Varietas Tanaman PRG, evaluasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
