PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 59
BAB 4 — PENARIKAN VARIETAS
(1) Varietas yang telah dilepas dilakukan penarikan apabila Varietas: a. menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama, dan/atau penyakit baru yang berbahaya; dan/atau b. menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan/atau kesehatan hewan. (2) Penarikan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Menteri dalam melakukan penarikan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya
dimandatkan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Badan selaku Ketua TPV-PRG.
