Pasal 64
BAB 5 — VARIETAS HASIL PEMULIAAN PETANI KECIL
(1) Varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dikecualikan ketentuan mengenai pengujian, penilaian, tata cara pelepasan, dan penarikan Varietas dalam Peraturan Menteri ini. (2) Perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani perseorangan yang melakukan usaha budi daya tanaman pangan di lahan paling luas 2 (dua) hektare atau paling luas 25 (dua puluh lima) hektare untuk budidaya tanaman perkebunan. (3) Varietas hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diberi nama sesuai dengan sifat karakter calon varietas yang akan dilepas. (4) Varietas hasil pemuliaan perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar oleh dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan, perkebunan, atau peternakan.
